Sabtu, 22 Agustus 2026

pengantar *Shahih Muslim*

 



1. Kitab Pengantar (Mukadimah)

Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, dan kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa. Semoga selawat Allah senantiasa tercurah kepada Muhammad penutup para nabi, serta kepada seluruh nabi dan rasul.

Adapun sesudah itu: Sesungguhnya engkau—semoga Allah merahmatimu dengan taufik dari Penciptamu—telah menyebutkan bahwa engkau bermaksud untuk meneliti guna mengetahui kumpulan riwayat (kabar) yang dinukil dari Rasulullah ﷺ tentang sunah-sunah agama dan hukum-hukumnya, serta apa saja yang terkandung di dalamnya mengenai pahala dan siksaan, anjuran (targhib) dan ancaman (tarhib), maupun hal-hal lain dari berbagai ragam perkara; beserta sanad-sanadnya yang dengannya riwayat-riwayat itu dinukil dan diperbincangkan oleh para ahli ilmu di antara mereka.

Maka engkau menginginkan—semoga Allah memberimu petunjuk—agar engkau dapat menelaah keseluruhannya dalam sebuah susunan yang terangkum, dan engkau memintaku untuk meringkasnya untukmu dalam sebuah karya tulis tanpa adanya pengulangan yang memperbanyak (isinya). Karena engkau menduga hal itu (pengulangan) akan menyita perhatianmu dari tujuan utamamu, yaitu untuk memahami isinya dan menggali hukum (istinbat) darinya.

Dan terhadap apa yang engkau minta—semoga Allah memuliakanmu—ketika aku merenungkannya kembali dan melihat pada hasil akhir yang akan ditimbulkannya, insya Allah hal itu memiliki kesudahan yang terpuji dan manfaat yang nyata. Dan aku mengira ketika engkau memintaku untuk memikul beban tersebut, bahwa jika aku bertekad melakukannya dan ditakdirkan bagiku untuk menyelesaikannya, maka orang pertama yang secara khusus akan meraih manfaatnya adalah diriku sendiri sebelum orang lain. Hal ini karena banyak alasan yang uraiannya akan sangat panjang jika disebutkan satu per satu.

Hanya saja, kesimpulan dari semua itu adalah bahwa menguasai dan memantapkan bagian yang sedikit dari urusan (ilmu) ini jauh lebih mudah bagi seseorang daripada harus menangani bagian yang terlalu banyak darinya.

(Teks pada kotak bawah)
Terlebih lagi bagi orang dari kalangan awam yang tidak memiliki kemampuan untuk membedakan (menilai kualitas riwayat), kecuali jika ada orang lain yang menuntunnya pada pembedaan tersebut.

Maka apabila perkaranya dalam hal ini adalah seperti yang telah kami jelaskan, niscaya menujukan maksud pada riwayat sahih yang sedikit adalah lebih utama (lebih baik) bagi mereka daripada sekadar memperbanyak...



...[lanjutan dari halaman sebelumnya: riwayat yang] cacat/lemah. Dan sesungguhnya harapan untuk mendapatkan suatu manfaat dengan cara memperbanyak (koleksi riwayat) dalam urusan ini serta mengumpulkan hadis-hadis yang berulang-ulang, hanyalah diperuntukkan bagi kalangan khusus dari umat manusia. Yaitu mereka yang dikaruniai ketelitian di dalamnya serta pengetahuan mengenai sebab-sebab dan *'illah*-nya (cacat tersembunyinya). Maka orang semacam ini, insya Allah, dengan bekal ilmu yang diberikan kepadanya, akan dapat meraih faedah dari memperbanyak koleksi riwayat tersebut. Adapun orang-orang awam—yang keadaannya berbeda dengan kualitas kalangan khusus dari para ahli yang teliti dan berpengetahuan—maka tidak ada gunanya bagi mereka untuk mencari riwayat yang banyak, padahal mereka saja sudah tidak mampu (kesulitan) untuk mengenali riwayat yang sedikit.

Kemudian sesungguhnya kami, insya Allah, akan mulai me-nakhrij (mengeluarkan/meriwayatkan) apa yang engkau minta dan menyusunnya berdasarkan syarat yang akan aku sebutkan kepadamu. Yaitu, kami akan menyengaja menuju kepada kumpulan kabar-kabar (riwayat) yang disandarkan kepada Rasulullah ﷺ, lalu kami membaginya menjadi tiga bagian dan tiga tingkatan manusia (perawi) tanpa adanya pengulangan. Kecuali jika sampai pada suatu tempat (pembahasan) di mana suatu hadis mau tidak mau harus diulang, karena di dalamnya terdapat tambahan makna, atau terdapat suatu sanad yang terletak berdampingan dengan sanad lain karena suatu *'illah* (kebutuhan/alasan teknis) di sana. Karena sesungguhnya, makna tambahan pada hadis yang sedang dibutuhkan itu menempati kedudukan sebuah hadis yang utuh, sehingga tidak ada pilihan lain kecuali harus mengulang hadis yang memuat tambahan seperti yang telah kami sifatkan tersebut, atau (sebagai alternatif) makna tambahan itu dipisahkan dari keseluruhan hadisnya secara ringkas jika memungkinkan. Akan tetapi, memisahkannya dari keseluruhan hadis terkadang sulit, maka mengulangnya dalam bentuk utuh apabila keadaannya sempit (sulit dipisah) adalah jalan yang lebih selamat. Adapun (terhadap) hadis yang kami pandang tidak perlu untuk diulang keseluruhannya karena kami tidak memiliki hajat padanya, maka kami tidak akan melakukannya, insya Allah Ta'ala.

Adapun pada bagian (kelompok) pertama, maka sesungguhnya kami bermaksud untuk mendahulukan riwayat-riwayat yang paling selamat dari aib (cacat) dibandingkan yang lainnya dan paling bersih. Yaitu riwayat yang para penukilnya (perawinya) adalah orang-orang yang memiliki sifat istikamah dalam (meriwayatkan) hadis dan memiliki sifat *itqan* (kuat dan akurat mutlak) terhadap apa yang mereka nukil. Tidak didapati pada riwayat mereka perselisihan yang parah maupun kekacauan yang fatal, sebagaimana hal itu kerap ditemukan pada banyak ahli hadis dan tampak jelas pada hadis-hadis mereka. Maka apabila kami telah selesai menyajikan riwayat-riwayat dari golongan (perawi) semacam ini, kami akan menyusulnya dengan riwayat-riwayat yang di dalam sanadnya terdapat orang yang tidak disifati dengan kekuatan hafalan dan *itqan* seperti golongan yang didahulukan sebelum mereka.

Meskipun kualitas (golongan kedua ini)—dalam kriteria yang telah kami sebutkan—berada di bawah mereka (golongan pertama), akan tetapi sebutan *sitr* (terjaga agamanya/terpercaya), kejujuran, dan kesibukan dalam menangani keilmuan tetap mencakup mereka. Contohnya seperti 'Atha' bin As-Sa'ib, Yazid bin Abi Ziyad, Laits bin Abi Sulaim, dan tokoh-tokoh yang semisal dengan mereka dari kalangan pembawa atsar dan penukil riwayat. Walaupun mereka dikenal oleh para ahli ilmu memiliki ilmu dan sifat *sitr* seperti yang kami sebutkan, akan tetapi orang-orang lain dari rekan sebaya mereka yang memiliki sifat *itqan* dan istikamah dalam meriwayatkan (seperti kriteria golongan pertama yang kami sebutkan), lebih unggul daripada mereka dalam hal keadaan dan martabat. Karena hal (itqan) ini di sisi para ahli ilmu merupakan derajat yang sangat tinggi dan sifat yang mulia. Tidakkah engkau melihat bahwa apabila engkau membandingkan ketiga orang yang... *(kalimat terpotong, bersambung ke halaman berikutnya)*.



...yang telah kami sebutkan namanya, yaitu 'Atha', Yazid, dan Laits, dengan Manshur bin Al-Mu'tamir, Sulaiman Al-A'masy, dan Isma'il bin Abi Khalid dalam hal itqan (kekuatan/ketelitian) hadis dan keistikamahan di dalamnya, niscaya engkau akan mendapati mereka saling berbeda; mereka (kelompok kedua) tidak bisa menyamai mereka (kelompok pertama). Tidak ada keraguan di kalangan ahli ilmu hadis dalam hal tersebut. Hal ini karena telah masyhur di kalangan mereka akan kesahihan (kualitas) hafalan Manshur, Al-A'masy, dan Isma'il, serta itqan mereka terhadap hadis mereka, dan sesungguhnya para ulama tidak mengetahui (kualitas) yang semisal dengan itu dari 'Atha', Yazid, dan Laits.

Hal serupa juga berlaku apabila engkau menimbang antara rekan-rekan sebaya seperti Ibnu 'Aun dan Ayyub As-Sakhtiyani dengan 'Auf bin Abi Jamilah dan Asy'ats Al-Humrani. Keduanya (kelompok kedua ini) adalah sahabat (murid) Al-Hasan dan Ibnu Sirin, sebagaimana Ibnu 'Aun dan Ayyub juga merupakan sahabat (murid) dari keduanya. Hanya saja, jarak antara keduanya (kelompok pertama) dengan kedua orang ini (kelompok kedua) sangatlah jauh dalam hal kesempurnaan keutamaan dan kesahihan penukilan riwayat. Sekalipun 'Auf dan Asy'ats tidak ditolak dari segi kejujuran dan amanah di sisi ahli ilmu, akan tetapi keadaannya adalah sebagaimana yang telah kami sifatkan mengenai kedudukan (mereka) di sisi para ahli ilmu.

Dan sesungguhnya kami membuat perumpamaan dengan menyebutkan nama-nama mereka ini hanyalah agar perumpamaan tersebut dapat menjadi tanda (pedoman) bagi orang yang belum memahami jalan para ahli ilmu dalam menyusun kedudukan ahli hadis, agar ia dapat memahaminya. Sehingga, seorang tokoh yang berkedudukan tinggi tidak dikurangi derajatnya, dan seorang yang rendah kedudukannya dalam ilmu tidak diangkat melebihi posisinya. Dan agar setiap orang yang memiliki hak diberikan haknya, serta ditempatkan pada tempatnya.

Telah disebutkan dari 'Aisyah radhiyallahu ta'ala 'anha, bahwa beliau berkata: "Rasulullah ﷺ memerintahkan kami agar menempatkan manusia sesuai dengan kedudukannya." Hal ini sejalan dengan apa yang diucapkan oleh Al-Qur'an dari firman Allah Ta'ala: (Dan di atas setiap orang yang berpengetahuan, ada Yang Maha Mengetahui). Maka berdasarkan segi-segi yang telah kami sebutkan itulah, kami akan menyusun riwayat-riwayat (hadis) dari Rasulullah ﷺ yang engkau minta.

Adapun hadis-hadis yang berasal dari suatu kaum yang tertuduh di kalangan para ahli hadis, atau tertuduh di kalangan mayoritas dari mereka, maka kami tidak akan menyibukkan diri untuk men-takhrij (mengeluarkan) hadis mereka. Seperti 'Abdullah bin Miswar Abu Ja'far Al-Mada'ini, 'Amr bin Khalid, 'Abdul Quddus Asy-Syami, Muhammad bin Sa'id Al-Mashlub, Ghiyats bin Ibrahim, Sulaiman bin 'Amr Abu Dawud An-Nakha'i, dan orang-orang yang semisal dengan mereka dari kalangan yang tertuduh memalsukan hadis dan merekayasa riwayat.

Demikian pula orang yang mayoritas hadisnya adalah munkar (diingkari) atau salah, kami juga menahan diri dari (meriwayatkan) hadis mereka. Tanda kemunkaran pada hadis seorang muhaddits (perawi) adalah apabila riwayat hadisnya dikomparasikan dengan riwayat orang lain dari kalangan ahli hafalan yang ridha (tepercaya), riwayatnya menyelisihi riwayat mereka, atau hampir tidak pernah bersesuaian dengannya. Maka apabila mayoritas hadisnya keadaannya demikian, ia adalah orang yang hadisnya ditinggalkan (mahjur), tidak diterima dan tidak pula dipakai. Di antara kelompok (yang ditolak) dari kalangan perawi ini adalah 'Abdullah bin Muharrar dan Yahya bin Abi Unaisah... (bersambung ke halaman berikutnya).

...dan Al-Jarrah bin Al-Minhal Abu Al-'Athuf, 'Abbad bin Katsir, Husain bin 'Abdullah bin Dhumairah, 'Umar bin Shuhban, dan siapa saja yang menempuh jalan mereka dalam meriwayatkan hadis yang mungkar. Maka kami tidak akan berpaling (menaruh perhatian) pada hadis mereka dan tidak akan menyibukkan diri dengannya.

Hal ini karena ketetapan (hukum) para ahli ilmu—dan yang kami ketahui dari mazhab mereka—dalam menerima hadis yang diriwayatkan secara menyendiri (tafarrud) oleh seorang perawi adalah: bahwa perawi tersebut harus pernah berserikat (sejalan) dengan para perawi yang tsiqah (tepercaya) dari kalangan ahli ilmu dan hafalan dalam sebagian apa yang mereka riwayatkan, dan ia banyak bersesuaian dengan mereka dalam hal tersebut. Apabila ia didapati berkeadaan demikian, kemudian setelah itu ia menambahkan sesuatu (riwayat/lafaz) yang tidak dimiliki oleh rekan-rekannya, maka tambahannya itu dapat diterima.

Adapun orang yang engkau lihat sengaja menuju kepada tokoh seperti Az-Zuhri dengan keagungannya dan banyaknya muridnya yang merupakan para hafiz dan mutqin (sangat kuat hafalannya) terhadap hadis beliau dan hadis selain beliau, atau kepada tokoh seperti Hisyam bin 'Urwah—di mana hadis keduanya tersebar luas dan dipegang bersama di kalangan ahli ilmu, serta murid-murid keduanya telah menukil hadis keduanya dengan kesepakatan dari mereka pada mayoritasnya—lalu orang tersebut meriwayatkan dari keduanya atau dari salah satu dari keduanya sejumlah hadis yang tidak diketahui oleh seorang pun dari murid-murid keduanya, padahal ia bukanlah termasuk orang yang biasa sejalan dengan mereka (murid-murid lain) dalam riwayat-riwayat sahih yang mereka miliki; maka tidaklah diperbolehkan menerima hadis dari golongan orang semacam ini. Wallahu a'lam.

Kami telah menjelaskan sebagian dari mazhab (metode) hadis dan ahlinya, yang dengannya dapat menjadi pedoman bagi siapa saja yang ingin menempuh jalan kaum (ahli hadis) tersebut dan diberi taufik untuk itu. Dan insya Allah Ta'ala kami akan menambahkan penjelasan dan keterangan di beberapa tempat di dalam kitab ini ketika menyebutkan hadis-hadis yang mu'allal (memiliki cacat/kelemahan tersembunyi), yakni apabila kami sampai padanya di tempat-tempat yang layak diberikan penjelasan dan keterangan padanya, insya Allah Ta'ala. Dan sesudah itu (selanjutnya)—semoga Allah merahmatimu—:

Maka seandainya bukan karena apa yang kami lihat dari buruknya perbuatan banyak orang yang menempatkan dirinya sebagai ahli hadis—terkait pengabaian kewajiban mereka untuk membuang hadis-hadis daif (lemah) dan riwayat-riwayat mungkar, dan keengganan mereka untuk membatasi diri pada hadis-hadis sahih yang masyhur yang dinukil oleh para perawi tsiqah (tepercaya) yang dikenal kejujuran dan amanahnya, padahal mereka telah mengetahui dan mengakui dengan lisan mereka sendiri bahwa banyak dari apa yang mereka lontarkan kepada orang awam (bodoh) adalah riwayat yang mungkar dan dinukil dari kaum yang tidak diridai kualitasnya, yaitu orang-orang yang telah dicela periwayatannya oleh para imam ahli hadis seperti Malik bin Anas, Syu'bah bin Al-Hajjaj, Sufyan bin 'Uyainah, Yahya bin Sa'id Al-Qatthan, 'Abdurrahman bin Mahdi, dan para imam selain mereka—niscaya tidak akan mudah bagi kami untuk memikul apa yang engkau minta, berupa upaya memilah dan mengumpulkan (hadis). Akan tetapi, dikarenakan apa yang telah kami beritahukan kepadamu mengenai perbuatan kaum tersebut yang menyebarkan riwayat-riwayat mungkar dengan sanad-sanad yang daif dan majhul (tidak dikenal), serta tindakan mereka melontarkannya kepada orang-orang awam yang tidak mengetahui cacat-cacatnya, maka menjadi ringanlah bagi hati kami untuk mengabulkan apa yang engkau minta. (17669)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar